Rekan-rekan penggunjung situs Jaringan korban Napza Jawa Timur - East Java Action,
kami dapat melakukan konsultasi tentang permasalahan dan kebutuhan terkait hukum bagi korban napza.
Oleh karena itu, kami dengan senang hati dapat menerima konsultasi hukum melalui media ini. Silahkan posting permasalahan dan kebutuhan anda, kami siap membantu untuk solusinya.









9 komentar:
bro and sist.... aku sendy dari banten...
sekarang ini aku lagi nyusun skripsi kebetulan aku ambil tema vonis rehabilitasi & penanggulangan dampak buruk Napza....
aku minta tolong ke temen-temen kalo ada informasi yang berkaitan dengan skripsi aku dong untuk jadi bahan pembuatan skripsi..
Thanks ya......
@ Anonim : Anda bisa memberikan email ke info@eastjavaaction.org untuk bantuan ini. informasi yang anda perlukan akan segera di kirim melalui email anda.
Thanks ya, mau bantu kita, sy mau nanya lamanya tenggang waktu penangkapan untuk Tersangka Psikotropika berapa lama ?, kalau untuk Tersangka narkotika kan sesuai UU Narkotika panangkapannya selama 1X24 Jam dan dapat diperpanjang untuk 2x24 lagi artinya keseluruhan lamanya 3x24. Nah untuk Psikotropika sendiri apakah sesuai KUHAP atau sama dengan UU Narkotika.Bls ya, penting banget. Trims a lot dulu deh.
Terimakasih telah mengakses account ini.
Pertanyaan anda belum menjelaskan penangkapan dari pihak kepolisian atas dasar dan dalam bentuk seperti bagaimana.
Mengingat hal ini berkaitan dengan proses selanjutnya.
Untuk ketentuan penangkapan sesuai dengan KUHP selama 1x24 jam, namun penangkapan ini dapat meningkat menjadi penyidikan ketika bukti permulaan mencukupi.
Salam Sejahtera, tolong sarannya bos...
saya mempunyai adik yang terlibat Narkoba. mengenai kronologisnya, intinya adik saya memang pemakai narkoba, jenis putaw. Nah pada suatu hari adik saya lupa membuang alat suntik yang bekas dipakainya. ketika itu ada rajia, hingga adik saya diproses sampai putusan dipengadilan 2 hari yang lalu. PUTUSANNYA 2 TAHUN. Gila gak tuh...padahal saya sudah pakai pengacara yang bermaksud dan berharap adik saya bisa direhabilitasi, biar sembuh. dengan segala pembelaan dan mengenai surat edaran itu pun sudah dimasukan dalam pledoi/pembelaan. sblmnnya mengenai dakwaannya adik saya dikenai psl 78 primair, dan subs 85 narkotika. dan yang dipakai tuntutan oleh jaksa pasal 78 (memiliki).
Pertanyaannya....?
1. Bagaimana sich penafsiraan yang mutlak antara pasal 78 ( memiliki ) dan pasal 85 ( pemakai )....? karena logikanya klo seseorang itu pemakai narkotika, pasti harus memililki dulu donk narkobanya. aduh bingung nich..
2. 6 Syarat sebagaimana sesuai edaran SEMA no 7 tahun 2009 ttg menempatkan pemakai narkoba ke dalam rehab. adik saya memenuhi semua koq...!!apalagi yang kurang sampai sekarang saya masih bertanya - tanya nich...?
3. Apakah SURAT EDARAN itu tidak punya kekuatan yang mengikat hakim2 untuk memutus perkara sesuai dengan kategori dalam sema tersebut?? klo saya baca sich suratnya "HAKIM SEDAPAT MUNGKIN ATAU DAPAT" memutus bla..bla...REHABILITASI. apa karena kata-kata itu jdnya hakim tetep bisa suka2nya...? percuma donk.. itu bukan kabar baik bagi pengguna narkoba seperti yang digembar gemborkan. yang sebenarnya mereka adalah korban atau pesakitan yang harus disembuhkan bukan dipenjara.
4. Sekarang Nasi sadah menjadi bubur..tolong pencerahannya boss...apakah ada upaya hukum yang bisa saya lakukan.
Terima Kasih. Mohon maaf apabila ada kata2 yg kurang berkenan. Mohon klo bisa jawabannya diemail ya boss...ke rhamospanggabean@yahoo.com
GBU
boss, saya mau bertanya klo pemakai ganja hukumannya berapa lama dan yg pengedarnya berapa lama...??
thx,..
@ Anonim: anda bisa mengirimkan alamat email anda di posting ini. kami akan segera mengirim ke alamat anda tentang penjelasan ini.
mat malam bro aku udh bc keluhanya,kebetulan aku seorang pengacara, emangnya ksus adiknya itu udah sapai kdalam tahap apa?mungkin aku bisa bantu dikt masukan
Mau nanya nehh, gimana proses hukumnya
bagi orang yang tertangkap polisi
dengan status awalnya dituduh sebagai pengguna narkoba,
padahal tersangka tidak pernah menggunakan barang tersebut, karna dia di jebak oleh temannya
karena pada saat terjadinya penggerebekan,
dia berada di tempat tersebut ( dalam jangka waktu +- 10 menit dari kedatangan )
sedangkan teman yang mengajak maen k tempat tersebut sudah tidak berada di tempat
dan pada saat test urine yang pertama dia dinyatakan negatif..
saya bingung proses selanjutnya gimana??
cz sampai skerg orang yang dituduh tersebut, msih didalam penjara dan dinyatakan pada saat test urine yang kedua dia dinyatakan Positif ( cat: tersangka tidak pernah melakukan test urine yang kedua)
sebenarnya,, kejelasan hukumnya gimana terhadap permasalahan yang seperti ini..??
tlg penjelasannya, trims..
Poskan Komentar