Surabaya (beritajatim.com) - Kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Surabaya sangat beragam, namun dari kejahatan tersebut masih didominasi perkara narkoba, yakni mencapai 40 persen dari 4.165 perkara yang masuk ke PN Surabaya.

Selama kurun waktu 2011, PN Surabaya telah menyidangkan 4.165 perkara pidana umum. Dari jumlah iti, hingga akhir tahun ini, sudah 3.348 yang divonis.

Sementara kasus pencurian masuk urutan kedua yakni 1.101 perkara dan kasus narkotika sebanyak 1.097. "Secara global, kasus di tahun 2011 lebih banyak dibanding tahun 2010,’’ kata Panmud Pidana PN Surabaya, M Soedi, Kamis (29/12/2011).

Jumlah kasus yang masuk di tahun 2010, total 3.572 perkara. Pada 2010, jumlah kasus narkotika yang disidangkan, juga tak sebanyak tahun 2011. Tahun lalu, perkara narkotika yang disidangkan di PN Surabaya, adalah sebanyak 865 perkara.

Yang cukup meprihatinkan, di tahun 2011, jumlah kasus pidana yang dilakukan anak-anak, juga cukup tinggi. Yakni, sebanyak 213 kasus. "Perkaranya beragam. Mulai pencurian, narkotika, maupun pencabulan. Yang pasti terdakwanya adalah usia anak-anak," kata Soedi.

Hal yang tidak jauh berbeda juga dikeluarkan oleh Kejari Surabaya, melalui Kasi Pidum Setyo Pranoto disebutkan selama tahun 2011 Jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk 3040, sementara yang sudah tahap II sebanyak 2955 perkara.

Dari jumlah yang sudah tahap II tersebu semuanya sudah dilimpah ke PN Surabaya. "Dari jumlah perkara yang masuk didominasi perkara narkoba," tegas Setyo Pranoto.[uci/ted]

(Sumber:http://www.beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2011-12-29/122364)

Read More...

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jajaran Polrestabes Surabaya mencatat angka yang fantastis dalam pengungkapan kasus narkoba. Setidaknya 912 orang dijebloskan tahanan karena terjerat kasus ini selama 2011. Angka ini meningkat tajam dibanding 2010.

Saat masih bernama Polwiltabes Surabaya, hanya ada 686 kasus (minus Polres Sidoarjo, Gresik dan KP3). "Jumlah tersangka memang meningkat. Ini menunjukkan narkoba sudah semakin menyebar ke masyarakat," ujar Kasubah Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti, Rabu (28/12/2011).

Sedangkan jumlah kasus yang diungkap polisi tahun ini mencapai 722 kasus. Naik tajam dibanding 2011 yang tercatat 551 kasus. Kasus narkoba masih didominasi tersangka berjenis kelami lelaki, yakni 848 orang. Sedangkan perempuan mencapai 64 tersangka.

Baik tersangka peremuan dan lelaki, naik dibandingkan 2010. Bahkan, perempuan yang terlibat narkoba naik dua kali lipat dari sebelumnya yang 'hanya' 28 orang. "Fakta ini cukup memprihatinkan. Karena itu kami terus mengintensifkan kegiatan pencegahan dan penindakan untuk menekan angka pengguna narkoba," tagas Suparti.

Sumber berita: http://surabaya.tribunnews.com/2011/12/28/perempuan-terlibat-narkoba-melonjak-drastis

Sumber gambar: pecandu perempuan dari pakistan: http://www.newslinemagazine.com/2011/02/women-of-substance-drug-addiction-in-pakistan/

Read More...

Surabaya (EJA) - Sejak disahkan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2011 tentang Narkotika menjadi babak baru upaya pencegahan dan penanggulangan Napza di Indonesia. Upaya rehabilitasi tersirat pada tujuan UU ini sesuai pasal 4 butir d yang menyatakan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

Namun, tujuan pasal ini ternyata kemanfaatannya hingga kini belum banyak dirasakan oleh pecandu Napza ketika berhadapan dengan hukum. Hal ini diungkapkan oleh Adi Christianto dari East Java Action (EJA) Surabaya ketika menyampaikan hasil penjajakan mantan narapidana kasus Napza pada kegiatan diskusi komunitas pengguna Napza suntik, Jumat (23/12) di Base Camp EJA.

Menurut dia, terdapat peningkatan angka kasus Napza di Jawa Timur terlihat dari data latarbelakang penghuni pengguna Napza di 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kanwilhukham Provinsi Jawa Timur yang pada tahun 2010 sejumlah 2.464 orang naik menjadi 3.890 orang per September 2011.

Kris, pangilan akrabnya mengatakan bahwa dari data temuan itu kemudia dia bersama tim Litbang EJA melakukan sebuah penjajakan secara terbatas kepada mantan Narapidana kasus Napza di kota Surabaya. “Penjajakan ini memiliki tujuan untuk melihat dampak pemenjaraan bagi pecandu Napza”, katanya.

Menurutnya hasil penjajakan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan pada semua pihak agar ada upaya penangganan yang lebih manusia terhadap pecandu Napza yang berhadapan hukum. Ia mengungkapkan bahwa penjajakan ini disusun oleh komunitas sendiri, dimulai dari penentuan pertanyaan masalah yang melibatkan 5 mantan napi untuk menyusunnya, termasuk menentukan kriteria inklusi dan metodologi.

Pria lulusan ekonomi dari kampus UPN Surabaya ini menjelaskan bahwa responden dalam penjajakan ini sebanyak 100 orang dengan vonis kepemilikan Napza yang keluar dari masa hukuman tahun 2007 keatas. Menurut dia, hal ini untuk melihat sebelum dan setelah pengesahan UU Narkotika Tahun 2009 dengan toleransi waktu 2 tahun.

Dari 5 daftar pokok pertanyaan penjajakan yang dibuat secara sederhana (lihat grafis), menurutnya data yang cukup memprihatinkan adalah terkait biaya menjalani proses hukum. Hal ini tercatat diangka tertinggi bahwa 43,3% pecandu Napza atau keluarganya harus mengeluarkan uang sebesar lebih dari 20 juta. Angka ini kemudian disusul 23,3% mengeluarkan lebih dari 50 juta dan 16,6% lebih dari 10 juta. “Uang ini diperuntukan untuk biaya dimulai dari penangkapan hingga bebas dari Lapas” ungkapnya.

Kris yang saat ini menjadi tim advokasi EJA mengatakan bahwa sistem hukum di Indonesia bagi korban Napza sudah sangat memprihatinkan. Dia menambahkan tidak hanya budaya uang pada semua sistem peradilan, melainkan dampak pemenjaraan bagi pecandu Napza ini jika tidak segera diantisipasi dan dicari solusinya, maka ini akan menjadi permasalahan yang cukup serius bagi seluruh pihak yang dampaknya pada masyarakat sendiri. (RS)




Read More...