gam 10

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR

No. Pol. : Mak / 06 / II / 2007

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

OLEH DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL POLDA JATIM



Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang penyidikan secara transparan Profesional. Beretika dan bermoral oleh Kepolisian Daerah Jawa Timer maka dimaklumkan sebagai berikut :


1. Selama dalam proses penyidikan suatu perkara pidana. masyaiahal. LidaK dipungut biaya.
2. Masyarakat Umum dapat mengakses informasi terkait perkembangan proses penyidikan tindak pidana yang dilaksanakan , oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Jatim, dan jajarannya secara online melalui alamat situs, Polda Jatim di http:jatim.polri.go.id
3. Para pihak yang terkait dengan suatu perkara pidana yang sedang disidik oleh Direktorat Reserse Kriminal dan jajarannya dapat dilibatkan dalam gelar perkara d Polda Jatim.
4. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tDe rko m peten dan memiliki kaklan dengan pidana yang sedang disidik Oleh Direktorat Reserse Kriminal dapat diundang dan hadir dalam gelar perkara di Polda Jatim
5. Ketentuan bagi penyidik,

a) Penyidik harus berprilaku sopan. atensif dan berlaku adil bagi masyarakat.

b) Penyidik harus protessional,prosedural dan proporsional proses penyidikan suatu perkara

c) Penyidik dilarang secara tersirat dan tersurat meminta sesuatu baik dalam bentuk uang maupun barang kepada pihak yang terkait perkara pidana

d) Penyidik dilarang menerima sesuatu dari masyarakat balk dalam bentuk uang maupun barang yang ada hubunqanya dengan perkara yang sedang disidik.

e) Penyidikan dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan, mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku

Untuk mendukung proses penyidikan yang transparan, professional, reretika dan bermoral, diharapkan peran aktif dari masyarakat

A. Masyarakat wajib mengindahkan ketentuan hukum dan prosedur penvidkarl

B. Masyarakat wajib memberikan keterangan yang obyektif berkaitan dengan penanganan suatu perkara pidana

C. Masyarakat dilarang men]anjlkan, menawarkan dan memberikan sesuatu bark uang maupun barang sehubungan dengan penanganan suatu perkara pidana kepada penyidik.

D. Apapbila ada keluhan sehubungan pelayanan di bidang penyidikan perkara pidana agar disampaikan melalui :

1. SMS melalui no HP. 08155208838 ( ADC Kapolda Jatim ).

2. Surat kepada Kapolda Jatim dengan alamat jalan A. Yani No. 116 Surabaya.

3. SMS melalui no. HP. 03171444456 dan 03170534469 ( Spri Dri Reskrim Polda Jatim ).

4. No. Telepon 031 8280690 ( Spri Dir Reskrim Polda Jatim ).

5. Email kepada INFO@jatim.polri.go.idAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya

Demikian maklumat untuk di pahami dan di mengerti oleh Masyarakat Jawa Timur.

(Sumber : http://jatim.polri.go.id/index.php?option=com_content&task=blogsection&id=72&Itemid=315)
Read More...

gam 10

Terdapat perbedaan antara seorang tersangka / terdakwa dengan terpidana, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:

• Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

• Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

• Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.

HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1. Dalam Proses Penangkapan

1) Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.
2) Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :
a. Penyidik yaitu :
• Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
• Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
b. Penyidik pembantu, yaitu :
• Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
• Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
3) Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :
• Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
• Meminta surat perintah penangkapannya.
• Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.
4) Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
• Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
• Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
• Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
• Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

2. Dalam Proses Penahanan

Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :
1) Menghubungi dan didampingi pengacara.
2) Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
3) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
4) Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
5) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
6) Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
7) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
8) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
9) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

3. Dalam Proses Penggeledahan.

Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :
1) Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
2) Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
3) Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.
4) Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.
5) Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup.


HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :
1) Menghubungi dan didampingi pengacara.
2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
3) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
4) Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

(Sumber ; Buku saku LBH Jakarta di http://www.bantuanhukum.org )
Read More...

gam 10

Siaran pers:
Kekerasan dan penyiksaan terhadap pengguna NAPZA : KOMNAS HAM harus berbuat sesuatu..!!


Korban kekerasan dan penyiksaan aparat kepolisian terhadap pengguna NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat adiktif) melapor ke kantor KOMNAS-HAM terhubung kasus kekerasan dan penyiksaan yang di alami korban.

Korban berasal dari beberapa kota dan propinsi di pulau Jawa dan Bali ( Jakarta , Bandung , Tasikmalaya, Cirebon , Surabaya dan Denpasar). Korban melaporkan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami seperti (penyiksaan fisik dan psikis, pemerasan, penyanderaan, pelecehan seksual, pemerkosaan, penyekapan, penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, penjebakan, penghukuman sewenang-wenang, tidak adanya pengobatan, tidak adanya pembelaan dan tidak adanya saksi ahli dan bentuk-bentuk kekerasan dan penyiksaan lainnnya.


Harapan korban :
- Mengusut kasus-kasus penyiksaan yang terjadi di kalangan pengguna NAPZA oleh aparat hukum baik pada proses penyelidikan, penyidikan maupun selama menjalani masa hukuman (RUTAN/ LAPAS), di seluruh Indonesia.
- Mendorong MABES POLRI untuk menindaklanjuti kasus-kasus penyiksaan yang terjadi pada para pengguna NAPZA serta melakukan penghukuman terhadap para pelaku
- Melakukan monitoring terhadap segala bentuk penyiksaan yang dialami para pengguna NAPZA di seluruh Indonesia
- Memberikan rekomendasi terhadap perubahan UU No. 22/ 1997 tentang Narkotika dan UU No. 5/ 2007 tentang Psikotropika kepada Komisi III DPR/ MPR agar tidak mengkriminalkan pengguna NAPZA, sehingga penyiksaan terhadap pengguna NAPZA dapat dihentikan
- Melindungi korban dan saksi
- Mengusut tuntas kasus kekerasan dan penyiksaan yang dialami korban.
- Menindak lanjuti kasus yang dilaporkan ke KOMNAS HAM.
- Melindungi para korban dan saksi korban
- Menghukum pelaku

Atas nama,
Kelompok Pengguna NAPZA di 6 kota


(Sumber ; http://banirisset.com/2008/06/siaran-pers-kelompok-pengguna-napza-di.html)
Read More...