Silahkan isi petisi anda,

Klik disini

Isi Petisi:

Setelah mendapatkan, melihat, membaca, mempelajari, dan melakukan evaluasi terhadap RUU Narkotika, kami menemukan bahwa RUU tersebut masih sangat jauh dari memadai, bahkan lebih buruk dari UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 22/1997 tentang Narkotika.

Beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan RUU Narkotika:


1. Alasan utama untuk melakukan amandemen UU No. 22/1997 tentang Narkotika adalah penjabaran Butir A Pasal 3 UU tersebut dimana sangat terkait dengan mendesaknya dilakukan upaya-upaya penanggulangan masalah kesehatan yang dalam sepuluh tahun belakangan mengalami peningkatan yang sangat pesat dibandingkan periode-periode sebelumnya, terutama penyebaran HIV dan penyakit menular lainnya di dan dari kalangan pengguna NAPZA suntik ke populasi yang lebih luas;

2. Pada bagian konsideran %u2018mengingat%u2019 RUU itu, tidak mencantumkan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Padahal UU No. 10/2004 tentang Tata Cara Pembentukan Undang-undang mensyaratkan semua UU yang dibentuk oleh DPR RI dan/atau Pemerintah RI harus memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia;

3. Dengan demikian, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab tentang Ketentuan Pidana RUU Narkotika pun banyak yang melanggar hak-hak manusia jika RUU diberlakukan oleh Pemerintah RI. Salah satu contohnya adalah penerapan hukuman penjara minimal 4 tahun bagi pecandu (orang yang menderita sakit dan seharusnya mendapat perawatan) ketika terbukti memiliki narkotika golongan I;

4. Di samping itu, RUU Narkotika tidak memberikan batasan yang tegas antara pengguna/pecandu dan pengedar/produsen. Ketentuan pidana dalam RUU Narkotika itu hampir tidak memiliki perbedaan dengan UU No. 22/1997. Satu-satunya yang membedakan di antara keduanya adalah munculnya gramatur dalam ketentuan RUU Narkotika untuk memperberat sanksi bagi terdakwa kasus narkotika. Ketentuan seperti itu %u2013 jika diterapkan %u2013 akan melanggengkan praktik-praktik kepolisian selama ini yang seringkali mengenakan pasal pengedaran (pasal 78 UU No. 22/1997) dan penjualan (pasal 82 UU No. 22/1997) terhadap para pengguna/pecandu narkotika yang tertangkap polisi. Padahal para pengguna/pecandu narkotika seharusnya dikenakan pasal 85 UU No. 22/1997 yang meminta hakim di pengadilan untuk mempertimbangkan vonis rehabilitasi bagi para pengguna/pecandu narkotika itu sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 7/2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. Selain tidak manusiawi, praktik-praktik pemutarbalikan seperti itu terbukti menimbulkan pelanggaran hukum dari aparat kepolisian seperti penyiksaan, pemerasan atau meminta suap, dan pelecehan seksual;

5. Karena itu pula, RUU Narkotika tetap mengkriminalkan masyarakat yang, akibat lemahnya perlindungan negara agar napza ilegal tidak beredar, tertangkap menggunakan NAPZA padahal penggunaan NAPZA merupakan suatu kejahatan tanpa korban. Lebih tidak adil lagi, RUU Narkotika memberikan sanksi tegas bagi setiap anggota masyarakat (termasuk keluarga) yang mengetahui adanya rantai pasar gelap narkotika (supply dan demand) dan tidak melaporkan diri kepada pihak yang berwajib;

6. Dengan demikian, pemberlakuan UU No. 22/1997 tentang Narkotika yang membawa dampak lebih buruk bagi masyarakat akan terus berlanjut, di antaranya:

o Jumlah penangkapan dan pemenjaraan anggota masyarakat atas kasus NAPZA terus bertambah, menyebabkan populasi lapas dan rutan di seluruh Indonesia berada jauh melebihi kapasitas huninya. Sejak 1997 hingga akhir 2008, tercatat 175,535 WNI yang tertangkap dan dipenjarakan atas kasus NAPZA. Ironisnya, 73% kasus tersebut adalah pengguna/pecandu, 25% pengedar, dan hanya 2% produsen;

o Jumlah anggota masyarakat yang terlibat dalam peredaran dan penggunaan NAPZA ilegal terus meningkat dalam sepuluh tahun terakhir atas keuntungan yang cukup menjanjikan di tengah krisis ekonomi yang melanda Indonesia dengan kenaikan rata-rata 19 ribuan orang per tahun yang menjadi tersangka kasus NAPZA;

o Angka penularan HIV dan Hepatitis C akibat penggunaan bergantian alat suntik NAPZA meningkat tajam dalam sepuluh tahun terakhir. Status sebagai pelanggar hukum memaksa para pengguna napza yang juga merupakan anggota masyarakat untuk menghindar dari layanan-layanan publik termasuk kesehatan, sehingga dari 16 ribuan kasus AIDS yang dilaporkan sejak 1987, lebih dari 40%-nya adalah pengguna NAPZA suntik. Penularan tidak berhenti di kelompok pengguna napza saja namun berlanjut ke pasangan seksual dan anak-anak mereka;

o Angka kematian terkait NAPZA di Indonesia diperkirakan berjumlah 15,000 per tahun sejak 2004. Kematian-kematian ini berkaitan erat dengan kualitas NAPZA yang tidak akan pernah dapat terawasi karena dikuasai dan diproduksi secara gelap, diedarkan di jalanan, dan dikonsumsi tanpa pengawasan medis maupun sosial. Ketiadaan pengawasan medis serta keengganan memperoleh layanan kesehatan akibat status kriminal para pengguna napza sangat menyulitkan untuk terjadinya deteksi dini penularan penyakit mematikan di kelompok populasi ini.

Berdasarkan alasan-alasan yang kami sampaikan di atas, kami memohon kepada wakil kami di DPR RI untuk melakukan penundaan pengesahan RUU Narkotika dan melakukan perbaikan-perbaikan yang lebih komprehensif terhadap RUU tersebut dengan melibatkan peran masyarakat yang lebih luas.

Read More...

HCPI BANTU BPNA JATIM TANGANI PENASUN
aBadan Penanggulangan Napza dan Aids (BPNA) Prop Jatim yang juga Kepala Biro Administrasi Kesra Setda Prop. Jatim Drs. H. Siswanto, MM menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care Project (HCPI) yang diwakili Tim Leader Abby Ruddick. MoU itu tentang Program Perluasan Cakupan Layanan HIV/AIDS bgi Pengguna Napza Suntik (Penasun) melalui sistem kesehatan masyarakat di Jatim.

MoU disaksikan oleh Wawali Kota Surabaya Arif Affandi, Kepala Dinkes Jatim, Pawik Supriadi, dilakukan di Ruang Rapat Mojopahit, Kantor Gubernur Jatim Jl.Pahlawan No.110 Sby, Selasa (3/3) pagi.

Menurut Siswanto, yang merangkap Wakil Ketua III BPNA Prop. Jatim, tujuan MoU untuk meningkatkan akses layanan HIV/AIDS melalui sistem kesehatan masyarakat dengan pendekatan pengurangan dampak buruk Panasun (Harm Reduction). Pendekatan yang dilakukan meliputi kegiatan pencegahan dan layanan dukungan, perawatan dan pengobatan bagi 80 % populasi Penasun di Jatim.

“Saya harap dengan kerja sama ini dapat tercapai perluasan cakupan layanan jarum dan alat suntik steril, serta terapi rumatan metadon di tingkat Propinsi sampai Kab/ Kota,” ujarnya .

Penyalahgunaan Panasun memberikan kontribusi terhadap peningkatan kasus HIV/AIDS. Sampai Desember 2008 mencapai 2.591 orang. Faktor resiko, IDU memberikan sumbangan 787 kasus (30 %). Angka itu merupakan puncaknya saja, sedangkan angka sesungguhnya jauh lebih besar. Diperkirakan kasus HIV/ADIS di Jatim mencapai 20.810 orang.
Ditambahkan Siswanto, Pemprop telah berupaya dengan berbagai cara mengurangi dampak buruk penyalahgunaan Napza suntik, antara lain dengan mendirikan Poli Rumatan Metadon di tiga ruma sakit yakni RS Dr. Soetomo, dan di Rutan Kelas I Medaeng.
Sebagai upaya tndak lanjut untuk menekan laju penularan HIV/AIDS bagi Panasun, BPNA Prop. Jatim memfasilitasi Lembaga Donor HCPI (dari Australia) untuk merencanakan perluasan cakupan layanan jarum dan alat suntik steril.

HCPI akan memberikan bantuan Rp. 1,8 miliar untuk membiayai/ mendukung pelaksanaan kegiatan program selama lima tahun sejak 1 Maret 2009 hingga 31 Januari 2014, berupa pelatihan, fasilitasi dan konsultasi untuk anggota Tim Pelaksana Teknis.
BPNA Prop. Jatim sebagai koordinator dan fasilitator pelaksanaan program penanggulangan HIV/AIDS, memberikan wewenang kepada Dinas Kesehatan untuk menjalankan kegiatan. Prioritas kegiatan meliputi pencegahan penularan HIV di kalangan Penasun melalui program jarum suntik steril dan penyediaan materi Komuninasi Informasi dan Edukasi (KIE). Penerapan perawatan Substitusi NAPZA di kalangan Penasun melalui program Terapi Rumatan Metadon (PTRM).

Dinas Kesehatan Kab/Kota membantu Dinkes Prop. Jatim melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan program di wilayah masing-masing, diantaranya menyusun kerangka kerja aktivasi, operasional, dan dukungan terhadap layanan yang dikembangkan dalam sisem kesehatan masyarakat dengan mengikuti ketentuan lain yang tertuang dalam MoU. Kegiatan lain, adalah pengobatan, dukungan dan perawatan HIV/AIDS, termasuk layanan Voluntary, Conseling and Testing (VCT) bagi Penasun dan ODHA (orang dengan HIV/AIDS).

Untuk melaksanakan kegiatan itu Dinkes Prop. Jatim membentuk tim pelaksana program dengan melibatkan 14 Puskesmas di empat Kab/ Kota, yaitu Surabaya, Sidoarjo, Kab. Malang dan Kota Malang. Sementara Puskesmas menjalankan layanan HIV/AIDS komprehensif mencakup penyediaan layanan jarum suntik steril (termasuk alkohol, materi KIE dan kondom, terapi metadon, konseling, dan layanan lainnya.

Pada kesempatan itu, Tim Leader Indonesia HIV/AIDS Prevention and Care Project (HCPI) Abby Ruddick mengungkapkan, kerjasama antara HCPI – Jatim untuk membantu generasi muda yang sudah terlibat narkoba bisa mengurangi resiko terjangkit HIV/AIDS. Selain itu dengan perawatan metadon bisa melepaskan dari ketergantungan Narkoba sehingga kehidupannya bisa produktif.

Kepala Dinkes Jatim, Pawik Supriadi mengharapkan, dalam penanggulangan AIDS tidak hanya dilaksanakan pada empat kab/kota saja, tetapi juga di seluruh Kab/Kota lainnya untuk penanganan beberapa kasus terutama menjaga dampak dari penggunaan Napza suntik, dan mencegah penularan HIV/AIDS.

Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Jatim Otto Bambang Wahyudi, seusai MoU diharapkan program HCPI di empat Kabupetan tidak akan terjadi tumpang tindih satu lembaga donor dengan yang lain. Sebab selain HCPI ada lembaga donor lain seperti Global Fund (pusatnya di Genewa) programnya meliputi AIDS, TBC dan Malaria, dilaksanakan di Surabaya, Sidoarjo, Kota Malang, Jember, Banyuwangi, Kab. Blitar, Kab.Mojokerto, Kab.Kediri. “Pemprop yang membuat program, mereka membantu pendanaan. Kita tidak mau didikte,” katanya.

Hadir pada acara penandatangan tsb. Wakil Direktur RS. Dr.Soetomo, dr. Urip D, Kepala Dinkes Kab/ Kota, dll (Humas Pemprop Jatim – Sil)

Surabaya, 3 Maret 2009
A.n. KEPALA BIRO HUMAS DAN PROTOKOL
Kepala Bagian Media dan Dokumentasi



Drs. SUHARDJO BAGUSTANTO, MSi
NIP. 510 063 268

Read More...

gam 10MEMPERINGATI 3 TAHUN HARI JADI
PERSAUDARAAN KORBAN NAPZA INDONESIA
10 Juni 2006





PERNYATAAN SIKAP


1. Menyatakan keprihatinan dan mengutuk terjadinya tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum secara sistematis kepada masyarakat korban napza di wilayah hukum NKRI dalam proses penangkapan, penyidikan, penahanan, pengadilan, dan pemenjaraan dalam kasus hukum terkait narkotika dan psikotropika;

2. Menuntut pelaksanaan pasal 47 UU No. 22/1997 tentang Narkotika dan pasal 41 UU No. 5/1997 tentang Psikotropika, yaitu hak mendapatkan rehabilitasi bagi korban / pecandu napza;

3. Menghimbau negara untuk melakukan pembenahan, standarisasi, dan pengawasan optimal terhadap segenap fasilitas pemulihan/perawatan napza dalam menjamin perbaikan kualitas hidup korban napza di wilayah NKRI;

4. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali rencana Pengesahan RUU Narkotika yang sedang dalam proses pembahasan di PANJA DPR RI, sehubungan dengan substansinya yang sama sekali tidak berubah dari UU sebelumnya yang telah terbukti gagal dalam memenuhi cita-citanya melindungi Bangsa Indonesia dari peredaran gelap napza. Perubahannya hanya memperberat hukuman bagi warha negara yang terlibat kasus napza dan tetap menafikkan kewajiban negara untuk memenuhi Hak Kesehatan Rakyat Indonesia yang telah, sedang, atau akan menjadi korban napza;

5. Menghimbau negara untuk menangani masalah pemakaian dan ketergantungan napza dengan menggunakan pendekatan kesehatan masyarakat, menghapuskan pendekatan hukum kriminal yang terbukti justru meningkatkan angka kesakitan, kematian, dan pemenjaraan Warga Negara Indonesia yang semakin banyak terjerat kasus napza sejak lebih dari tiga dekade perang terhadap napza;

6. Menuntut pelibatan yang berarti dari masyarakat korban napza dalam proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait napza dan kesehatan di Indonesia, sehubungan dengan posisi kami sebagai rakyat/pengguna/pecandu/korban napza yang notabene telah, sedang, dan akan mengalami dampak terbesar dari setiap kebijakan napza yang disahkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah RI.

Pernyataan sikap ini merupakan bentuk dukungan masyarakat korban napza yang tergabung dalam Persaudaraan Korban Napza Indonesia kepada Bangsa dan Negara Indonesia agar berani menentukan, melalui para pengambil keputusan negara, kebijakan napza yang berpihak pada keadilan sebagaimana yang telah menjadi rekomendasi kongres pertama korban napza Indonesia diikuti oleh perwakilan dari Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Selatan pada tahun 2008.

Bahwa kebijakan napza yang diterapkan di Indonesia hingga saat ini justru menimbulkan dampak yang lebih buruk:

o Peredaran napza dikuasasi organisasi kriminal;
o Harga napza tidak terkendali;
o Tindakan kriminal oleh pengguna untuk memperoleh napza;
o Penularan virus darah dan penyakit lainnya;
o Terus meningkatnya anggota masyarakat yang dipenjara atas kasus napza;
o Diskriminasi/penolakan terhadap korban di berbagai ruang publik;
o Membengkaknya biaya yang harus ditanggung negara untuk penanggulangan dampak dan untuk perang terhadap napza itu sendiri;
o Masalah napza menjadi obyek untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kami memahami bahwa perang terhadap napza di Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade berada di bawah tekanan politik global. Dan sebagai konsekuensinya, justru merugikan Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat korban napza beserta segenap rakyat Indonesia berdiri di belakang dan mendukung para pengambil kebijakan di Indonesia agar berani menentukan kebijakan napza yang berpihak pada keadilan!!


Jakarta, 10 Juni 2009

Budi Rissetyabudi D.A.

KOORDINATOR AD INTERIM
Persaudaraan Korban Napza Indonesia
www.idusa-pkni.org

Read More...